Malaysia di Black List 17 Negara untuk Penempatan Tenaga Migran by: Komunitas Peduli TKI "Say No to Unreliable Government!!!"

Jakarta, BNP2TKI (20/6) Banyaknya tenaga kerja asing yang menjadi korban kekerasan dan penganiyaan di Malaysia, telah mengundang simpati semua negara. Sebanyak 17 negara dari 170 lebih negara, termasuk Amerika Serikat, telah memblack list penempatan tenaga kerja ke Malaysia.:ngacir:


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat membenarkan telah adanya larangan dari 17 negara untuk penempatan tenaga kerja migrant ke negara Malaysia.
:nggaya:
“Munculnya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Siti Hajar, :damn:TKI asal Garut, memang memprihatinkan. Banyak negara-negara yang menyesalkan kejadian itu:tendang:. Tidak heran kalau negara-negara di kawasan Asia, Eropa dan lainnya tidak mengijinkan penempatan tenaga kerja asing ke Malaysia,” jelas Jumhur saat interview dengan ANTV, di ruangan kerjanya, Jumat (19/6).

Pelarangan dari 17 negara ini, sambung Jumhur, setidaknya akan memberikan shock terapi keras kepada Malaysia. Dengan begitu, para majikan-majikan di Malaysia tidak semena-mena kepada para pekerjanya. Pelarangan ini juga akan membuat Malaysia mengalami kekurangan tenaga kerja pada beberapa sektor kerjanya.

“Saya rasa daftar 17 negara yang memblack list Malaysia akan diikuti oleh negara-negara lainnya. Alasan penghentian sementara tenaga kerja ke Malaysia sangat tepat. Ini dilakukan sambil menunggu bentuk perlindungan yang tepat kepada para tenga kerja termasuk TKI,” katanya.

Ditambahkan Jumhur, sekarang telah ada gagasan moratorium (jeda) pengiriman TKI ke Malaysia. Moratorium itu didasari untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jutaan TKI di Malaysia. Moratorium ini diperlukan untuk membicarakan kembali MOU antara pemrintah Indonesia dengan Malaysia.

“Moratorium itu hanya untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan bukan untuk TKI yang bekerja di sektor formal. Waktunya juga paling lama satu bulan, jadi hanya menyangkut sekitar 2000 TKI. Setelah moratorium itu, para TKI akan mendapatkan hak libur satu hari dan bentuk perlindungan lainnya,” tukasnya.

Jumhur mengatakan moratorium itu tidak menutup kemungkinan juga bisa berlaku untuk negara-negara penempatan TKI seperti Timur Tengah (Timteng). Sebagai negara basis penempatan TKI, perlindungan TKI di Timteng sangat diperlulkan agar tidak ada kasus Siti Hajar ke dua kalinya.

“Dengan libur satu hari, para TKI itu bisa istirahat. Mereka juga bisa lapor ke KBRI tentang kabar dan keadaanya. Selain itu, para TKI bisa curhat dengan teman-temanya sehingga keadaan mereka dapat terus terpantau,” katanya.

1 comment: